NUPTK Tahun 2016 akan di ajukan secara online
Proses pengajuan NUPTK di verval GTK dari SDM-PDSP akan
dilakukan oleh OPS ( Operator Sekolah ) masing-masing . untuk mendapatkan NUPTK
akan dilakukan input data oleh Operator sekolah.
Untuk proses
pengusulan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di aplikasi
Verval GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolahmasing-masing.
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan
NUPTK untuk setiap guru.
OPS (Operator
sekolah) hanya melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK
yang disediakan oleh pusat. Selanjutnya
operator sekolah melampirkan scan dokumen asli dari masing-masing GTK yang
belum mempunyai NUPTK karena semuanya itu yang menjadi persyaratan penerbitan
NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Setelah di verifikasi dokumen
persyaratan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan
menerbitkan NUPTK yang sudah diverifikasi
. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK
melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK.
Supaya dapat melakukan operasional di
aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di
www.sdm.data.kemdikbud.go.id Operator harus melampirkan SK Penugasan
pengelolaan verval GTK.
Lalu Bagaimana Cara Mendaftarkan Data
OPS di SDM-Kemdikbud 2016. Anda bisa baca DISINI
Guru yang belum memiliki NUPTK namun
ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan dokumen
lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:
Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan
adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK
pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
Bagi guru non PNS sekolah swasta
adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut.
Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.
sumber referensi dari
SDM-Kemdikbud.go.id