Kamis, 24 Maret 2016

Pengajuan NUPTK Tahun ini

NUPTK Tahun 2016 akan di ajukan secara online

Proses pengajuan NUPTK di verval GTK dari SDM-PDSP akan dilakukan oleh OPS ( Operator Sekolah ) masing-masing . untuk mendapatkan NUPTK akan dilakukan input data oleh Operator sekolah.

Untuk proses pengusulan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di aplikasi Verval GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolahmasing-masing. Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK untuk setiap guru.

OPS (Operator sekolah) hanya melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK yang disediakan oleh pusat.  Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli dari masing-masing GTK yang belum mempunyai NUPTK karena semuanya itu yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Setelah di verifikasi dokumen persyaratan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK yang sudah diverifikasi  . Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK.

Supaya dapat melakukan operasional di aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di www.sdm.data.kemdikbud.go.id Operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan verval GTK.
Lalu Bagaimana Cara Mendaftarkan Data OPS di SDM-Kemdikbud 2016. Anda bisa baca DISINI
Guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:
Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut.
Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.
sumber referensi dari SDM-Kemdikbud.go.id