Rabu, 29 April 2015

Perbedaan PLH dengan PLT Kepala Sekolah

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor K.26-20N.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Tata Cara PNS sebagai Pelaksana Tugas Apabila di lingkungan instansi Saudara benar-benar tidak terdapat Pegawai Ncgeri Sipil yang mernenuhi syarat. sebagaimana dimaksud dalarn Peraturan Pemerintah tersebut, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang Pegawai Negeri Sipil atau .pejabat lain dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas
Kepsek

PLT merupakan kepanjangan dari Pelaksana Tugas.

Plt yaitu pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum. Misalnya pensiun, mutasi atau meninggal dunia.

Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diitunjuk, karena yang bersangkutan masih rnelaksanakan tugas.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak merniliki kewenangan untuk mengarnbil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pernbuatan SKP dan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya. 

Pada Bidang Pendidikan dalam tugas tambahan PLT Kepala Sekolah tetap akan diakui JJM nya layaknya seorang Kepala Sekolah Definitif 18 Jam Pelajaran.

Dalam Surat Kepala BKN nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Harian (PLH)

Sebagaimana dimaklumi,bahwa  seorang   pejabat  kemungkinan    tidak  dapat melaksanakan    tugas secara  optimal.  antara  lain  karena   sedang   rnelakukan kunjungan ke daerah atau   ke luar negeri.mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus.menunaikah,  lbadah  Haji,  dirawat  di rurnah sakit,  cuti,  alau alasan  lain yang  serupa  dengan  itu,

Sehubungan   dengen  hal tersebut,  apabila  terdapal pejabat  yang  tidak  dapat melaksanakan   tugas sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja,  maka  untuk letap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar setiap  alasan dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas segera menunjuk pejabat  lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian (Plh), dengan ketentuan apabila  yang  berhalangan   tersebut  adalah  :
  1. Pejabat eselon I, maka Pirnpinan lnstansi menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya atau seorang pejabat aselon II di lingkungan pejabat yang berhalangan;
  2. Pejabat eselon II, maka pejabat eselon I yang mernbawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselon H lain di lingkungannya atau seorang pajabat eselan III di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut;
  3. Pejabat eselon III. maka pejabat eselon II yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselon III lain di lingkungannya atau seorang pejabat eselon IV di Iingkungan pejabat yang berhalangan tersebut;
  4. Pejabat eselon IV, maka pejabat eselon III yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselan IV lain di lingkungannya atau seorang staf di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut

PLH merupakan kepanjangan dari Pelaksana Harian.

Plh hampir mirip dengan Plt yang membedakan adalah pejabatnya definitif berhalangan sementara misalnya cuti, sakit, naik haji. Berhalangan sekurang-kurangnya 7 hari maka pejabat definitif tersebut menunjuk salah seorang dalam instansinya sebagai Pelaksana Harian (Plh) dengan batasan kewenangan tertentu.

Sebagai contoh, pada kecamatan X, karena pejabat camat melaksanakan naik haji selama 1 bulan maka sebelum berangkat ia membuat surat kepada Sekcamnya untuk menjadi Pelaksana Harian (plh) selama ia tidak ditempat untuk kelancaran administrasi.

PLH atau Pelaksana Harian pada bidang pendidikan tidak diakui JJM nya seperti layaknya seorang PLT, PLH tidak diakomodir dalam pendataan.

Kesejahteraan Guru Honorer Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad. Menurutnya, pemerintah daerah harusnya mengalokasikan anggaran gaji guru honorer melalui APBD masing-masing.

Hamid yang juga Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer. Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. 

Honorer
Melalui dana alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya membantu. Pemerintah selama ini telah memberikan alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer. Alokasi anggaran dana BOS yang dapat digunakan untuk gaji guru honorer tahun ini sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima sekolah. 

”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid yang SekolahDasar.Net kutip dari Koran Sindo (27/04/15).

Pemerintah berencana menghapus alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer secara bertahap. Namun, Hamid menjelaskan realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh karena pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah. 

Minggu, 26 April 2015

Inilah Perubahan Pada Komponen Gaji PNS Baru

Inilah Perubahan Pada Komponen Gaji PNS Baru - Perubahan pada gaji PNS akan dilaksanakan di karenkan pemberlakuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengakibatkan komponen-komponen penggajian serta sistemnya akan berubah. Semoga saja perubahan ini lebih meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Neheri Sipil di Penjuru Nusantara.
ASN

Setiawan menjelaskan, pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan. 

“Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red),” jelas dia.

Sedangkan komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.

Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.

Setiawan menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.

Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.

Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. 

Lalu di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. Sumber : www.kemendagri.go.id

Verifikasi Validasi (Verval) Data Proses Pembelajaran, Tugas Baru OPS

Verifikasi Validasi (Verval) Data Proses Pembelajaran, Tugas Baru OPS - Tugas besar kembali ditambahkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional kepada Operator Sekolah untuk Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Proses Pembelajaran merupakan nama dan tugas baru operator di sekolah se-Indonesia.

OPS Tugas Baru OPS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pendataan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sistem ini diberi nama Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Proses Pembelajaran. #OperaotSekolah

Data verval proses pembelajaran berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Operator Sekolah (OPS) sebagai peng-update data. Proses verval data dilakukan dengan formula/parameter yang berbasis pada indikator pendidikan yang tertuang dalam SPM dan SNP. Berikut parameter tersebut:

Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar

Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar di SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota

Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI 

Rombel atau rombongan belajar SD/MI adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di SD/MI, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, bahwa Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar

Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV 

Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV.

Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi 

Perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Aplikasi sistem verval proses pembelajaran dijalankan dengan mengakses halaman website http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/. Untuk mengakses beberapa fitur aplikasi dalam mengoperasikannya, Operator Sekolah harus login (username dan password) terlebih dahulu.

Semua Guru Berhak Mendapat Penghasilan Gaji dan Tunjangan

Guru merupakan ujung tombak pembangunan pendidikan, Namun kesejahteraannya rata-rata belum memadai sebagai orang yang bertugas mulia. betapa bagusnya kurikulum dan besarnya aggaran pendidikan jika tidak didukung oleh guru yang berkualitas membuat arah pendidikan kecil kemungkuninan untuk lebih baik, Kualitas guru yang baik tentu didukung dengan kesejahteraan guru yang memadai yang membuat guru folus hanya untuk mengajar bukan pada pekerjaan sampingan. 

Semua guru berhak mendapatkan penghasilan yang baik, tak terkecuali guru honorer atau guru non PNS yaitu berupa gaji dan tunjangan. Hal itu didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 14 UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa semua guru berhak memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum. Selanjutnya, dalam Pasal 15 ayat (1) berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya yang berhak untuk didapatkan oleh guru. 

Hanya, gaji dan tunjangan yang melekat pada guru diberikan pemerintah berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu diukur melalui sertifikasi guru. Pemerintah menyatakan yang berhak untuk ikut sertifikasi guru hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS dan guru yayasan.

Akibatnya, guru yang bukan PNS tidak berhak mengikuti sertifikasi guru. Meskipun guru tersebut memiliki pengalaman mengajar selama puluhan tahun. Sehingga guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah namun belum berstatus sebagai PNS itu tidak berhak untuk memperoleh tunjangan-tunjangan tersebut. 

Jumat, 24 April 2015

FHI Minta Hasil Verifikasi Validasi Data Honorer K2 Diumumkan Secara Online

Traumatis para Honorer K2 terhadap Honorer K2 Bodong atau palsu yang lolos verifikasi/validasi data bahkan lulus CPNS bukan tanpa alasan, terbukti dengan di temukan berkas honorer k2 bodong di BKN yang dinyatakan lulus seperti pemberitaan sebelumnya.
FHI

Kini Forum Honorer Indonesia (FHI) mendesak pemerintah khusus Kemen PANRB dan BKN agar segera mengumumkan hasil data verifikasi dan validasi honorer K2. Pengumuman pun diminta secara online agar bisa dipantau masyarakat dan tenaga honorer di seluruh Indonesia. sumber JPNN.com. [Baca juga : Tim Investigasi FHK2I Sinyalir Ada Kecurangan Seleksi CPNS Honorer K2]

"Pemerintah sebaiknya segera mengumumkan data verval honorer K2 secara online. Ini untuk mengantisipasi lolosnya honorer bodong serta membengkaknya jumlah Honorer K2 yang ujung-ujungnya merugikan negara serta honorer asli," tutur Ketua Dewan Pembina FHI Pusat Hasbi, Jumat (24/4).

FHI mendorong dan mendukung Panja Honorer Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan masalah Kategory 2. Karena itulah FHI meminta Komisi II membuat keputusan politik terkait Honorer K2 yang belum lolos CPNS. Hal itu agar pemeritah serius menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. Tambah Hasbi

"Keseriusan pemerintah harus tergambar dan terencana dalam APBN. Di samping adanya payung hukum yang jelas dan bukan sekadar wacana saja," tegas Hasbi.

Saat ini honorer K2 butuh kebijakan konkrit yang tertulis berikut juklak dan juknisnya sebagai acuan pelaksanaan. Ucap Hasbi Ketua DP FHI Pusat. [Baca juga : FHI Kritik Pedas Pemerintah Sengaja Loloskan Honorer K1 Bodong]

Kamis, 23 April 2015

Guru Non PNS Gugat ke MK Terkait Sertifikasi Guru

guru

Guru Non PNS Gugat ke MK Terkait Sertifikasi Guru - Sertifikasi pendidik yang diharapkan mensejahterakan guru selaku pendidik kini akan menemui era baru, karena rekan guru non PNS di sekolah negeri beringinan menggugat UU Guru dan Dosen berkaitan dengan hak sertifikasi guru. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen digugat guru Non PNS ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU ini dinilai merugikan hak konstitusional pendidik, khususnya bagi guru Non PNS yang mengajar di sekolah negeri, karena tidak bisa mengikuti sertifikasi guru.

"Salah satu norma yang merugikan adalah Pasal 1 butir 11 UU Guru dan Dosen yang menyatakan sertifikasi adalah proses pemberikan sertifikat pendidik terhadap guru," kata salah satu pemohon, Fathul Hadie di gedung MK, yang infoptk.com kutip dari Pelita Online (28/01/15).

Ada perbedaan pemaknaan, pemerintah menilai yang berhak untuk ikut sertifikasi guru hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS atau guru yayasan. Akibatnya, guru Non PNS tidak berhak mengikuti sertifikasi guru. Walaupun guru tersebut memiliki pengalaman mengajar selama puluhan tahun.

Pasal lain yang merugikan menurut Fathul adalah pasal 13 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk program sertifikasi bagi semua guru. Serta, pasal 14 yang menyatakan bahwa semua guru berhak memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum.

Dalam pasal tersebut pemerintah juga kembali menyatakan yang berhak untuk memperoleh tunjangan profesi ini hanyalah guru PNS atau guru tetap yayasan. Kesalahan memaknai UU Guru dan Dosen inilah yang dianggap pemohon telah merugikan guru Non PNS untuk mendapatkan hak yang sama.

"Sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah namun belum berstatus sebagai PNS tidak berhak untuk memperoleh tunjangan-tunjangan tersebut," pungkasnya. 

Minggu, 19 April 2015

Dijanjikan Tidak Ada Nama Baru dalam Daftar Honorer K2 Mengikuti Tes

Honorer K2 yang tidak lulus tes cpns boleh berlega hati karena tidak ada lagi tambahan saingan dalam pelaksanaan tes CPNS Honorer K2 Karena Pemerintah memastikan bakal kembali menggelar tes bagi tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal tes tahun lalu, Agustus 2015. Dijanjikan tidak ada nama baru dalam daftar honorer K2 yang berhak mengikuti tes.
honorer k2

Daftar peserta tahun lalu

Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, nama-nama yang akan melaksanakan tes pengangkatan tahun ini sesuai daftar peserta tahun lalu.
"Jadi memang benar tidak ada lagi pendaftaran nama baru tenaga honorer K2," ujar Herman di Jakarta kemarin. Sebab pada prinsipnya pemerintah sudah memperoleh data resmi tenaga honorer K2 sejak tahun lalu.
Ketentuannya adalah peserta tes pengangkatan CPNS tahun ini adalah honorer K2 yang valid, tapi tidak lulus tahun lalu. Herman mengimbau masyarakat atau tenaga non-CPNS tidak termakan iming-iming atau penipuan dengan modus pengangkatan honorer K2 tahun ini. Pemerintah berharap tenaga honorer K2 yang tidak lolos verifikasi pendataan tahun lalu, tidak memaksakan untuk bisa masuk menjadi peserta tes tahun ini.

Panitia tes CPNS menerapkan aturan tambahan untuk tes pengangkatan tahun ini. Di antaranya adalah semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang akan mendaftarkan nama-nama honorer K2 untuk ikut tes CPNS Agustus nanti, wajib melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

PPK bertanggung jawab jika nanti ditemukan tenaga honorer K2 bodong

Melalui surat ini, PPK di setiap instansi akan bertanggung jawab jika nanti ditemukan tenaga honorer K2 bodong, tetapi lolos menjadi CPNS 2015. Herman mengatakan keberadaan surat itu cukup efektif untuk mencegah tenaga honorer K2 bodong atau siluman menjadi CPNS.

"Sekarang pembina instansi pikir-pikir untuk meloloskan honorer bodong, karena bisa diproses hukum," jelas dia.

Herman mengatakan kuota pengangkatan honorer K2 tahun ini, merujuk pada sisa kuota tahun lalu. Kementerian PAN-RB tahun lalu membuka sekitar 150 kursi CPNS baru khusus diisi tenaga honorer K2. Tetapi setelah proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak semua kursi itu terisi. Laporan sementara ada sekitar 30 ribu kursi yang tidak terisi. Di antaranya disebabkan karena BKN mendeteksi ada tenaga honorer K2 bodong yang lolos ujian tahun lalu.

"Jadi kuota pengangkatan honorer K2 tahun ini bukan kuota baru. Karena prinsipnya sudah tidak ada lagi pengangkatan honorer," papar Herman.

Sementara itu untuk tes CPNS pelamar umum atau bukan tenaga honorer K2, Herman mengatakan belum ada pengumuman resmi. Pada intinya pemerintah tetap menerapkan moratorium penerimaan CPNS baru. Namun, untuk formasi-formasi penting, seperti guru dan tenaga kesehatan tetap mendapatkan kuota CPNS baru. Pemerintah akan melihat setelah diisi tenaga honorer K2 Agustus nanti, apakah masih ada kekurangan CPNS baru di seluruh Indonesia

Kamis, 16 April 2015

Cara Mengtasi Gagal Login Ke Verval Peserta Didik

Cara Mengtasi Gagal Login Ke Verval Peserta Didik - Kegagalan masuk atau login verval NISN atau Verval PD walau sudah registrasi dan diketahui dari kebiasaan sebelumnya bisa saja login pada pada verval PD. hal ini membuat bingung para operator sekolah dalam verifikasi dan validasi data siswa untuk NISN pada sdm data kemdikbud, pada gunakan email dan pasword yang biasanya terjadi ada saja yang salah, misal "Pasword salah" Kode captha tak kunjung benar walau nyata kode-kodenya jelas sudah akurat yang dimasukkan.

Persoalan ini juga diketahui para admin Pusat data statistik pendidikan atau PDSP Kemdikbud pada salah satu aplikasi verval NISN tentunya tak ada yang sempurna hingga berbagai masalah dan solusi verval NISN milik mereka bisa terjadinya debugging, dan solusi jika terjadi demikian mari kita ikuti langkah berikut:

Solusi dan Panduan Gagal Login Verval PD lakukan langkah berikut:

1. Tekan Win+R atau gambar windows dan huruf r, isi dengan cmd tekan enter, Masuk ke comand prompt

pd1

2. Ketik : tracert+spasi+alamat verval pd kemudian tekan enter contoh penulisan : tracert vervalpd.data.kemdikbud.go.id

pd2

Tunggu hingga proses tracert selesai atau complete, jika ia ikuti langkah berikut.

3. Setelah hasil trace nya complete, tekan tombol print screen (PrtSc SysRq) di keyboard kemudian pastekan di MS Word atau Power point

pd3

4. Simpan file word/power point tersebut kemudian kirimkan ke email : mursid_triasmanto@yahoo.com tunggu tim admin PDSP mengatasinya

Catatan : tracert adalah perintah untuk menunjukkan rute yang penyebab kemungkinan website Anda tidak bisa diakses Ingat cara ini apabila rekan-rekann sudah pernah melakukan registrasi dan biasanya bisa login, namun jika kawan-kawan belum pernah registrasi yah mesti registrasi dulu di SDM Data Kemdikbud biar bisa login untuk verval NISN. Baca jika Solusi gagal

PKG Nilainya Paling Rendah Baik Baru Bisa Dapat Tunjangan

PKG Nilainya Paling Rendah Baik Baru Bisa Dapat Tunjangan - PKG kini bukan sekedar pelengkap asministrasi guru dalam urusan kepegawaian selama ini yang terkesan tidak begitu penting dan sering disepelekan. Nanti mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru oleh Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas), Kemendikbud. Untuk itu, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja.
Mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru oleh Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas), Kemendikbud. Untuk itu, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja.  Dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.   Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015. Baca juga: Penilaian Kinerja Guru (PKG) Formatif dan Sumatif   Sedangkan bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.   Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.  Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. [SekolahDasar.Net | 16/04/2015]    Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/04/hasil-penilaian-kinerja-baik-guru-dapat-tunjangan.html#ixzz3XXMoDLmu

Dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015. Baca juga: Penilaian Kinerja Guru (PKG) Formatif dan Sumatif 

Sedangkan bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional. Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 

Selasa, 14 April 2015

Honorer K2 yang Lulus Akan Dibatalkan NIP-nya Jika Terbukti Hasil Manipulasi

Honorer K2 yang Lulus Akan Dibatalkan NIP-nya Jika Terbukti Hasil Manipulasi - Kasus Honorer K2 bodong sepertinya akan terus bergulir kepada honorer k2 bodong yang kini telah menjadi CPNS pun tak akan berlega hati dahulu, karena Kementerian  PAN & RB akan lebih progresif dalam menggali kasus Honorer Kategori 2 yang memanipulasi data.
Menteri PAN dan RB

Infoptk.com melansir dari JPNN.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengancam akan membatalkan nomor induk pegawai (NIP) honorer K2 palsu yang sudah menyandang status CPNS. 

Tak hanya honorer K2 yang akan ikut tes CPNS 2015 saja, tapi juga angkatan tahun sebelumnya.

"Dalam beberapa bulan saya menjadi menteri, sudah banyak NIP saya batalkan karena ternyata dokumennya palsu. Ini jadi peringatan bagi lainnya juga. Jangan dikira sudah dapat NIP, lantas bisa mulus-mulus saja," terang Yuddy, Minggu (12/4).
Dia menambahkan, status CPNS membuat honorer K2 berupaya keras meraihnya. Sayangnya ada banyak yang melakukan cara-cara tidak terpuji dengan melakukan manipulasi.
"Kalau ditanya berapa NIP yang saya batalkan, sudah ribuan. CPNS yang dibatalkan NIP-nya ini harus dikenakan tuntutan ganti rugi juga karena sudah menikmati gaji yang bukan haknya," tegasnya.
Menteri asal Cirebon ini kembali mengimbau, honorer K2 menyiapkan diri untuk ujian pada Agustus memdatang. Dia juga mewanti-wanti jangan sampai melakukan manipulasi karena cepat atau lambat, hal tersebut akan diketahu dan merugikan honorer itu sendiri.

Gaji Honorer Dilarang Bersumber dari BOS

Gaji Honorer Dilarang Bersumber dari BOS - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terlalu banyak di sedot oleh pembiayaaan gaji honorer kini menjadi sorotan Kementerian Pendidikand dan Kebudayaan, menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer. Jumlah guru yang terus bertambah banyak dan tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah melarang penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
Honorer Bos

"Jadi sekarang BOS tak boleh digunakan untuk membayar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata yang infoptk.com kutip dari Harian Terbit (10/04/15).

Sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru

Pemerintah akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Sistem akan dirancang lebih canggih dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang selama ini digunakan. [baca juga : Juknis BOS SMA]

"Jadi ndak ada lagi kelebihan guru di suatu tempat, bisa diratakan nantinya. Buat daerah yang masih kurang pengajar," kata Pranata.

Pranata belum bisa memberikan rincian terkait program yang akan dirancang untuk mendeteksi pernataan guru ini. Pasalnya sampai saat ini sedang dilakukan proses penggodokan. Ditargetkan sistem ini akan selesai pada tahun ini.

Sistem Penggajian Tunggal PNS Bersandar Pada Standar Kelayakan Hidup

Single salary system atau Sistem penggajian tunggal akan diterapkan bagi PNS. Sistem ini disebut lebih ‘mensejahterakan’ bagi aparatur karena bersandar pada standar kelayakan hidup. Dari simulasi sederhana, gaji PNS tertinggi bisa mencapai Rp57 juta per bulan. Sedangkan gaji terendah Rp4 juta. 
uang gaji

Single salary system mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini. Karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Penggajian tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade satu hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp 5,4 juta. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp57,2 juta.

Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS.
“Jika diterapkan sistem ini akan membangkitkan semangat kerja para ASN. Seseorang yang menginginkan gaji besar harus giat dan lebih semangat bekerja. Kalau kinerja baik, maka gajinya juga baik. Demikian sebaliknya,” kata Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, ketika ditemui di Kantor KemenPAN-RB.
Penerapan single salary system hingga kini masih dibahas lintas kementerian. Yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Penerapan single salary system masih dibahas ya. Juga belum ada hasil perkembangannya,” sebut Setiawan.

PNS harus bisa bersabar. Karena semua yang berhubungan dengan wacana kenaikan gaji, tunjangan dan lain sebagainya masih dalam pembahasan dan akan secepatnya bakal ditetapkan. 
“Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, payung hukumnya masih belum diketuk. Jadi sabar saja, yang pasti menurut pak menteri untuk kesejahteraan PNS akan lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang sistem penggajian

Diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem penggajian baru hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

Menanggapi hal tersebut, Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya terus menggodok masalah kenaikan gaji. “Kalau kenaikan berkala untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada‎,” tutur Setiawan.

Sabtu, 11 April 2015

Fungsi Keluarga Dalam Mendidik Anak Dirumah Dan Pendidikan Anak Disekolah



Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga masyarakat dan pemerintah. Sehingga orang tua tidak boleh menganggap bahwa pendidikan anak hanyalah tanggung jawab sekolah.

Pendidikan merupakan suatu usaha manusia untuk membina  kepribadiannya agar sesuai dengan norma-norma atau aturan di dalam masyaratakat. Setiap orang dewasa di dalam masyarakat dapat menjadi pendidik, sebab pendidik merupkan suatu perbuatan sosial yang mendasar untuk petumbuhan atau perkembangan  anak didik menjadi manusia yang mampu berpikir dewasa dan bijak.

Orang tua sebagai lingkungan pertama dan utama dimana anak berinteraksi sebagai lembaga pendidikan yang tertua, artinya disinilah dimulai suatu proses pendidikan.  Sehingga orang tua berperan sebagai pendidik bagi anak-anaknya. Lingkungan keluarga juga dikatakan lingkungan yang paling utama, karena sebagian besar kehidupan anak di dalam keluarga, sehingga pendidikan yang paling banyak diterima anak adalah dalam keluarga. Menurut Hasbullah (1997), dalam tulisannya tentang dasar-dasar ilmu pendidikan, bahwa keluarga sebagai lembaga pendidikan memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi dalam perkembangan kepribadian anak  dan  mendidik anak dirumah; fungsi keluarga/orang tua dalam mendukung pendidikan di sekolah.

Fungsi keluarga dalam pembentukan kepribadian dan mendidik anak di rumah:
  • sebagai pengalaman pertama masa kanak-kanak
  • menjamin kehidupan emosional anak
  • menanamkan dasar pendidikan moral anak
  • memberikan dasar pendidikan sosial
  • meletakan dasar-dasar pendidikan agama
  • bertanggung jawab dalam memotivasi dan mendorong keberhasilan anak
  • memberikan kesempatan belajar dengan mengenalkan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi   kehidupan kelak sehingga ia mampu menjadi manusia dewasa yang mandiri.
  • menjaga kesehatan anak sehingga ia dapat dengan nyaman menjalankan proses belajar yang utuh.
  • memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat dengan memberikan pendidikan agama sesuai ketentuan Allah Swt, sebagai   tujuan akhir manusia.
Fungsi keluarga/ orang tua dalam mendukung pendidikan anak di sekolah :
  • orang tua bekerjasama dengan sekolah
  • sikap anak terhadap sekolah sangat di pengaruhi oleh sikap orang tua terhadap sekolah, sehingga sangat dibutuhkan   kepercayaan orang tua terhadap sekolah  yang menggantikan tugasnya selama di ruang sekolah.
  • orang tua harus memperhatikan  sekolah anaknya, yaitu dengan memperhatikan pengalaman-pengalamannya dan   menghargai segala usahanya.
  • orang tua menunjukkan kerjasama dalam menyerahkan cara belajar   di rumah, membuat pekerjaan rumah dan memotivasi   dan membimbimbing anak dalam belajar.
  • orang tua bekerjasama dengan guru untuk mengatasi kesulitan belajar anak
  • orang tua bersama anak mempersiapkan jenjang pendidikan yang akan dimasuki dan mendampingi selama menjalani   proses belajar di lembaga pendidikan.

Jumat, 10 April 2015

Perhatikan Kesejahteraa Guru Jangan Kualitasnya Saja!

Perhatikan Kesejahteraa Guru Jangan Kualitasnya Saja! - Guru merupakan salah satu kunci utama keberhasilan pendidikan, maka tak mengeherankan berbagai negara mengutamakan kulitas dan kesejahteraan guru sebagai titik nol dalam usaha memajukan sumber daya manusia negara tersebut. Di Indonesia Guru beleum di tempatkan sebagaimana mestinya, jadi untuk mengharapkan kulitas dan profesionalisme guru masih rendah. Hambatan terciptanya keprofesionalan seorang guru salah satu masalah mengenai kesejahtetaraan. Banyak guru yang mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan telah bertahun-tahun, namun kesejateraan yang didapatkan belumlah baik.

Perhatikan Kesejahteraan Guru

Seperti Infoptk.com lansir dari metrotvnews.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan mutu pendidikan Indonesia lebih rendah dibanding negara tetangga. Untuk itu, peningkatan kualitas pendidikan wajib menjadi program prioritas. Menurut JK, peningkatan kualitas pendidikan, bukan hanya meningkatkan standar ujian nasional, tapi perhatian juga kesejehteraan.

Agar profesi Guru bukan sebagai pekerjaan sampingan

“Guru bukan hanya penting tapi penting kesejahetaraannya. Supaya profesi guru bukan profesi sampingan,” kata JK dalam Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Jalan Raya Cinangka, Sawangan, Depok, beberapa waktu yang lalu.

Jangan Kulitas Guru Saja

Jusuf Kalla : guru jangan hanya digenjot kualitasnya, tapi juga harus diperhatikan kesejahterannya. Tak hanya itu, sarana pendidikan dan sistem pendidikan juga penting untuk disorot agar kualitas mutu pendidikan kian baik. Tiga hal ini harus berjalan beriringan. [baca juga : Kemendikbud Himbau Pemerintah Daerah Segea Cairkan Tunjangan sertifikasi]

“Kalau pun hebat sekolahnya tapi tidak ada gurunya bukan sekolah namanya. Sistem tentu boleh berubah tapi selalu pada perhitungan masa depan tapi fokus pada apa yang sudah kita punyai,” kata pria asal Makassar ini.

Manfaat pendidikan yang ditanam saat ini, sambung JK, baru akan terasa sepuluh tahun mendatang. JK menyebut, mutu pemuda Indonesia saat ini adalah hasil sistem pendidikan 10 tahun lalu.

“Karena itulah tiap tahun merubah sistem, tidak efisien dan tidak perlu karena ada hal-hal yang menjadi prinsip dasar. Ilmu harus berubah tapi jangan asal merubah” kata JK. (sumber : metrotvnews.com)

Kemendikbud Himbau Pemerintah Daerah Segea Cairkan Tunjangan sertifikasi

Kemendikbud Himbau Pemerintah Daerah Segea Cairkan Tunjangan sertifikasi triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015.
Sertifikasi Guru

Pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.

Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015.

“TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp. 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp. 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4).

Pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. Tambah Sumarna Surapranata.

SKTP merupakan salah satu persyaratan

Kemendikbud, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015.

Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.

Sumarna Pranata mengatakan, kondisi guru bukan PNS, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah. Sebenarnya, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.

Tunjangan profesi merupakan hak guru setelah melaksanakan tugas profesional dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD). Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat.

Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015

Gaji PNS 2015 Bisa Naik Lebih 6 Persen

Gaji PNS 2015 Bisa Naik Lebih 6 Persen memang sedang di tunggu-tunggu oleh aparatur negara. Gaji PNS 2015 masih sangat di harapkan untuk naik lebih dari 6%, tingkat inflasi dan kenaikan BBM bersubsidi seharusnya menjadi pertimbangan signifikan pemerintah dalam menaikkan gaji PNS 2015. Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2014 memang sudah menetapkan 6% kenaikan Gaji PNS 2015, namun mengingat tingkat inflasi dan kenaikan harga BBM bersubsidibesaran kenaikan gaji PNS tahun 2015 ini bisa lebih dari 6%.

Uang Suap

Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menggodok besaran persentase kenaikan gaji PNS 2015, TNI dan Polri. Hanya saja, Yuddy meminta agar pihak-pihak yang mengharapkan kenaikan gaji itu bersabar dulu.[Baca Juga : Inilah Tabel Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri 2015]

"Mohon Para PNS Agar bersabar dulu. Bukannya presiden tidak mau menaikkan gaji pegawai, tapi presiden ingin kami para pembantunya kerja dulu. Presiden bilang, ‘masa belum kerja sudah bahas kenaikan gaji?’,” kata Yuddy dalam rapat kerja gabungan Komite I dan II DPD RI

Daerah Terpencil

Jumlah PNS di Indonesia baik di pusat maupun di daerah saat ini sangatlah banyak. Tetapi untuk kesejahteraan dari PNS juga perlu diperhatikan terutama mereka yang mengabdi diberbagai daerah terpencil yang membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat. [baca juga : Kenaikan Gaji PNS 2015 dalam Rancangan Peraturan Pemerintah]

GAJI PNS DIRANCANG SINGLE SALARY SYSTEM

Pada saat ini penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.

Dalam melakukan pembenahan system penggajian PNS 2015, maka BKN tengah melakukan focus group discussion (FGD) draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary. salah satu kegiatan FGD dilaksanakan pada jum’at (5/04) di ruang rapat Kanreg I BKN Yogyakarta. FGD ini menghadirkan mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan beberapa perwakilan BKD.

Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan

Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step. Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS 2015 berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.

Selain penghasilan yang diterima secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya). Sementara Penghasilan PNS diluar gaji yang tidak diterima secara langsung meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti. #Tunjangan

Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS

Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS - Alternatif cara melihat Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan Guru berupa tunjangan profesi, akademik, fungsional dan lainnya tahun 2015 bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas) melalui laman Info PTK atau dulu juga dikenal dengan Lapor Tunjangan Dikdas (LTD). 
Cek-info-ptk

Tunjangan Non-PNS

Tunjangan fungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Besarnya tunjangan fungsional adalah sebesar Rp. 300.000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. [Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dicairkan Paling Lambat Sebelum 16 April]

Dinas Pendidikan Berhak Membatalkan

Penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional melalui aplikasi SIM Tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat. [Baca juga ; Ingat! Honorer K2 Hanya Tes 2015 JIka Gagal Langsung Diberhentikan dari Honorer]

Direktorat P2TK Dikdas akan menerbitkan SK penerima tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran tunjangan fungsional dilakukan melalui 2 tahap, tahap 1 akhir April 2015 dan tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.

Cara Melihat SK Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015

1. Copy pastekan angka di bawah untuk mengunjungi laman Info PTK melalui salah satu link berikut ini:

  • http://223.27.144.195:8081
  • http://223.27.144.195:8082
  • http://223.27.144.195:8083
  • http://223.27.144.195:8084
  • http://223.27.144.195:8085


2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.


59.916 orang penerima

Data guru calon penerima tunjangan diambil dari Dapodik yang telah valid. Kuota nasional penerima tunjangan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.

Kamis, 09 April 2015

Komisi II DPR Mendesak Pemerintah Mengangkat Seluruh Honorer Kategori Dua (K2) Tanpa Terkecuali

Honorer K2 yang kini terus memeperjuangkan nasibnya untuk menjadi CPNS mengalami sedikit kesulitan, pasalnya kuoto CPNS honorer K2 yang dikurangi oleh Kementrian PAN & RB secara signifikan. Dari semula direncanakan sebnayka 80 ribu turun menjadi 30 ribu. Namun Sejumlah anggota Komisi II DPR mendesak pemerintah mengangkat seluruh honorer kategori dua (K2) tanpa terkecuali. Tes juga dianggap tak perlu, tapi cukup seleksi persyaratan administrasi saja.
DPR Harap Honorer di Angkat Semua

Negara Tak bakal bangkrut jika Honorer di CPNS-kan

"Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tidak akan bikin bangkrut negara. Kalau soal anggaran, Komisi II akan menyupport dananya," kata Yandri Susanto, anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Rabu (8/4)

DPR Menyayangkan Pengurangan Kuoto

Politisi PAN ini juga menyayangkan sikap Menteri Yuddy yang mengurangi formasi honorer K2 menjadi 30 ribu. Padahal honorer yang tersisa masih banyak sekitar 439 ribu. Hal sama diutarakan Jazuli Juwaini. Politikus PKS ini mendesak pemerintah untuk tidak membuat sekat dalam penyelesaian honorer K2. Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tidak perlu menggunakan parameter mana yang menjadi prioritas dan mana yang tidak.

"Mereka ini kan sudah mengabdi lama, kenapa harus ada prioritas tenaga pendidik, penyuluh, dan kesehatan. Yang operator sekolah dan tenaga profesi lainnya juga kan mengabdi lama," kata Jazuli.
Anggota DPR-RI meminta pemerintah mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus tes tapi asli. Jangan sampai nasib honorer K2 ini terus dibiarkan menggantung. [baca juga ; Ingat! Honorer K2 Hanya Tes 2015 JIka Gagal Langsung Diberhentikan dari Honorer]

sumber ; jpnn.com